Kalian Harus Waspada peringatan palsu mengenai BPOM
Artikel Paling Populer :
Bisnis Online Tanpa modal
Assalammualaikum
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak langsung memercayai pesan berantai yang beredar melalui Blackberry Messenger (BBM) tentang larangan mengonsumsi sejumlah obat dan minuman suplemen yang mengandung zat berbahaya. Belum lama ini beredar pesan BBM yang menyebutkan larangan untuk mengonsumsi 11 item produk obat dan suplemen dengan alasan mengandung Phenylpropanolamine (PPA) melebihi 15 persen. Dalam pesan itu, disebutkan bahwa obat- obat tersebut telah menyebabkan kematian berjumlah sekitar puluhan orang di beberapa daerah karena mengandung racun yang berbahaya. Di akhir pesan, disebutkan, peringatan dibuat atas nama Kepala Badan POM yang lama, yakni HM Sampurno tertanggal 25 Maret 2013. Palsu Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan BPOM Reri Indriani mengatakan, peringatan palsu yang mengatasnamakan lembaga pengawas pemerintah itu pernah disebarkan melalui surat elektronik sejak 2003 dan akhir-akhir ini kembali melalui Blackberry Messenger (BBM). "Kami telah membantah sejak awal kabar tersebut disebarkan, hingga tahun 2006 lalu kami juga mengeluarkan surat bantahan resmi, namun setiap tahun selalu ada," ungkap Reri saat dihubungi Kompas.com Senin (1/4/2013). Reri pun mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dan kritis lagi dalam menilai obat. Salah satu sarana yang dapat dijadikan sumber informasi tentang obat- obatan adalah situs resmi dari BPOM yang beralamat di www.pom.go.id. Berikut ini adalah kutipan surat bantahan resmi dari BPOM tentang penarikan 10 jenis obat yang tidak boleh dikonsumsi. SURAT-EDARAN Nomor : KH.00.234.2025 Tentang Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-obatan Sehubungan dengan adanya Pemberitahuan tentang Obat- obatan tidak boleh dikonsumsi yang telah disebarluaskan melalui e-mail tertanggal 20 Februari 2006 tertanda Kepala Badan POM dan selebaran yang diedarkan melalui PBF, Rumah Sakit dan Apotik, dengan ini kami beritahukan bahwa sejak tahun 2003 Badan POM telah mengeluarkan Surat Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-Obatan sebagai berikut : BANTAHAN BADAN POM ATAS SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM TENTANG PENARIKAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex Obat INZA Produksi PT Konimex Obat INZANA Produksi PT Konimex Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB Larutan Penyegar CAP KAKI TIGA Produksi Kinocare Era Kosmetindo (melalui konfirmasi terpisah) Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :| Surat Keputusan Kepala Badan POM tersebut adalah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab. Obat-obatan sebagaimana tersebut diatas sampai saat ini layak dan aman untuk dikonsumsi. Badan POM tidak pernah melakukan Re- evaluasi terhadap obat sebagaimana tersebut di atas.
Wassalam
I am Here =====> Hadir
BalasHapus:arrow: http://www.hacker.p.ht/2-css-versi-turbo.xhtml
hadir gan.,.,
BalasHapusMaap baru bisa mampir nihhh,,., nice post.,., :)
kunjungan pagi ndan ,,,
BalasHapus,mantap ndan nice info ,,,salam sukses sllu dan selalu dksh ,,trims
Info yg bermanfaat nih sob
BalasHapusThanks sharenya :)
Ditunggu kunbalnya
Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh.
BalasHapusKunjungan setia sobat.
Nyimak nih.
Rilisan post sobat memang siiip mantep bermanfaat.
Terimakasih telah berbagi.
Wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh.
Masih ada aja yach orang yang iseng nyebarin kabar yang meresahkan konsumen..
BalasHapus