Sebab-Sebab yang Membatalkan Puasa

Membatalkan Puasa

Assalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah, pagi hari yang segar ini akan ditemani dengan artikel islami yang bermanfaat. Artikel ini berjudul Sebab-sebab yang Membatalkan puasa. Bagi orang awam tentunya ini adalah ilmu yang baru ia tahu dan harus tahu. Mau tahu apa saja sebab-sebab yang membatalkannya? Baca dan hafalkan ilmu dibawah ini.

Dalam menjalani ibadah puasa, tentunya kita harus menjaga dari hal-hala yang membatalkan puasa, karena kalau tidak dapat menjaganya, maka puada kita tidak sah. Oleh karena itu wajib kita tahu akan sesuatu yang dapat membatalkan puasa, supaya puasa kita terjaga.

Sebab-Sebab yang Membatalkan puasa ada 10 macam yaitu :

1. Memasukan sesuatu kedalam salah satu lubang yang ada pada tubuh kita dengan sengaja.
Adapun lubang yang dimaksud pada tubuh kita ada 7 macam :
a. Dua lubang hidung.
b. Dua lubang telinga.
c. Satu lubang mulut.
d. Satu lubang kemaluan (qubul).
e. Satu lubang dubur.

Tapi apabila sesuatu yang masuk pada lubang itu tidak ada unsur kesengajaan ( tidak disengaja), maka hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.
Sabda Nabi Muhammad S.A.W : " Diangkat dari umatku( tidak diperhitungkan perbuatannya) atad dasar kesalahan, lupa dan dipaksa " .

2. Muntah disengaja, sekalipun sedikit atau banyak muntahannya tidak kembali lagi kedalam perutnya.
Sabda Nabi Muhammad S.A.W : " Dan barang siapa yang tidak bisa menahan muntah disaat dia puasa, maka puasanya tidak wajib qodlo ( tidak batal), dan barang siapa yang dengan disengaja muntah, maka baginya wajib qodlo( Puasanya Batal ).

3. Jima' yang disengaja walaupun tidak sampai keluar mani.
Wajib qodlo orang yang membatalkan puasa dengan jima' walaupun dia tetap harus kifarat.
Hadits Nabi Muhammad S.A.W : " Dari Abi Hurairah r.a, Bahwa Nabi S.A.W memerintahkan kifarat bagi laki-laki yang menjima' istrinya pada bulan Ramadhan dengan disertai menqodlonya."
Kifarat jima' ada 3 Tahapan :
a. Memerdekakan hamba sahaya.
b. Puasa dua bulan terus menerus.
c. Memberi makan 60 miskin, tiap orang miskin mendapat 1 mud ( 3 kali makan normal/ 3 gelas beras).

4.Keluarnya air mani dengan disengaja ( onani atau dengan cara bersentuhan kulit tanpa melakukan persetubuhan. (Seperti dengan cara memegang tangan, merangkul atau dengan hanya sekedar mencium).

5. Karena Gila
Orang gila tidak sah puasanya, Sabda Nabi Muhammad S.A.W : " Dihilangkan perhitungan amal ( tidak diperhitungkan sebuah amal) dari tiga golongan:
1. Dari Orang gila sampai sembuh.
2. Dari orang tidur sampai bangun.
3. Dari anak kecil sampai dia bermimpi ( sampai keluar air mani). "


6. Batal puasa dengan sebab ayan ( total sepanjang hari) dan mabuk yang disengaja.
Karena puasa harus ada niat dan tarku ( meninggalkan semua yang membatalkan puasa) dengan akal dalam keadaan sadar. Maka kalau ada orang yang mengalami ayan sepanjang hari, walaupun pada malam harinya dia sempat berniat puasa, berarti baginya tidak ada tarku ( meninggalkan semua yang membatalkan puasa) maka batal puasanya.

7. Orang yang berbuka puasa karena ada sangkaan sudah masuk waktu maghrib, sekalipun demikian tetap batal puasanya.
Karena dugaan salah tidak dapat diperhitungkan.

8. Murtad.
Orang murtad berarti dia keluar dari agama islam, sedangkan orang diluar islam( kafir) mereka tidak sah menjalankan puasa, sekalipun mereka berpuasa. Dan hanya orang islamlah yang diwajibkan menjalankan ibadah puasa, maka orang murtad batal puasanya.

9. Nifas dan Haidl
Haidl seperti yang diterangkan pasal syarat sah puasa yaitu, diriwayatkan dari 'Aisyah R.A berkata : ..... " Kami menqodlo puasa tetapi tidak diperintah untuk menqodlo sholat". Penjelasan yang dikatakan oleh Siti 'Aisyah R.A ini menyatakan bahwa perempuan yang terhalang sholatnya karena ada halangan haidl atau nifas maka sholat tersebut tidak wajib di qodlo, tetapi jika puasa Ramadlannya terhalang oleh haidl atau nifas maka mereka wajib mengqodlo puasanya yang tertinggal pada bulan yang lainnya selain Ramadlan. Nifas, para ulama sepakat bahwa nifas sama hukumnya dengam haidl.

10. Wanita yang Melahirkan.
Karena wanita yang melahirkan biasanya mengeluarkan darah haidl, kalau keluar darah haidl, jelas sudah puasanya batal, apalagi wanita yang melahirkan itu mengeluarkan darah nifas.

Cukup sampai disini saja Ilmu yang dapat Saya sampaikan tentang Sebab- Sebab yang membatalkan puasa Mudah-mudahan ada berkah dan manfaatnya bagi kalian. Mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisan. Wassalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Komentar

  1. saya rasa sudah komplit semua penjelasan di atas..
    terima kasih sudah berbagi

    BalasHapus
  2. @indra hidayat,
    sama-sama kang

    BalasHapus
  3. www.LibertoAm.in27 Juni 2016 pukul 17.32

    Ahahah lucuu yah yang salah persangkaan ahahha :'D

    BalasHapus
  4. @www.LibertoAm.in
    hahaha, mas ini mengambil yang lucunua saja

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer